Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebuadayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Agustinus Indradi menyebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud), Lembar Kerja Siswa (LKS) sudah dilarang atau tidak diperbolehkan di SD dan secara umum sekolah.
“LKS tidak ada, tapi kalau siswa membeli pribadi, diperbolehkan. Jadi sekolah membeli LKS lalu diperjualbelikan ke siswa, sudah dilarang. Sejak beberapa tahun lalu, larangan itu sudah berlaku. Sekolah termasuk guru dilarang melakukan jual beli. Jika membandel dan terbukti, maka akan ditegur dan diminta tidak melakukannya lagi,” tegasnya kepada media siber lintas24.com
Ia menambahkan. dalam buku paket tema juga sudah banyak latihan soal atau tugas yang harus dikerjakan siswa. Terkecuali, siswa membeli LKS dari luar dan digunakan untuk belajar di rumah.
“Untuk pembelian buku paket tema pembelajaran, sudah dibiayai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing- masing. Bahkan jika siswa masih membeli buku tema sendiri, sekolah bisa disalahkan,” ungkapnya.
“Jadi pembelian buku paket tema oleh sekolah, bukan siswa sendiri,” tegasnya.
Comment