Dinas Tenaga Kerja Purbalingga Klaim UMK Tercapai 98 Persen

Uncategorized91 views

Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Purbalingga  mengklaim  Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 sudah tercapai 98 persen.

Kepala Dinaker Kabupaten Purbalingga Gunarto mengatakan, tahun lalu UMK Kabupaten Purbalingga tercapai 95 persen. Namun berdasarkan hasil disurvei tahun 2019, tercapai melebihi target.

“Kami bersama dengan Tri Partit sudah memantau penerapan UMK. Pemantauan dilakukan pada 70 perusahaan sampel. Jika masih ada yang belum menerapkan UMK 100 persen, akan diperiksa dan dilihat penyebabnya. Biasanya sejumlah komponen penentu upah ada yang salah menghitung. Kami akui, secara take home pay sudah melebihi UMK. Namun kita lihat komponen upah sudah dipenuhi dengan benar,” tuturnya

Gunarto berharap, persoalan UMK sudah tidak ada. Sehingga saat ini menerapkan struktur dan skala upah. Karena sudah ada regulasinya dan harus sudah diterapkan oleh perusahaan di Purbalingga. “Bagi perusahaan yang sudah mampu, sudah memulai menerapkan struktur sklaa upah. Hanya saja, belum ada separonya. Kami terus pacu,” tambahnya.

Sementara itu, konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga mengatakan, persoalan UMK sebenarnya harus sudah klir. Saat ini yang harus dicermati yaitu struktur skala upah. Dia menilai, hingga akhir 2018 kemarin, belum ada perusahaan yang menerapkan struktur skala upah.