Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus dipahami oleh perusahaan bukan sebagai upah maksimum. Artinya, UMK harus dipahami sebagai upah terkecil. Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung mendorong pengusaha membentuk struktur pengupahan. Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Rukmana mengatakan sistem pengupahan saat ini ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.
“Normatif pekerja, tidak boleh dibayar dibawah UMK. Dan yang harus diperjuangkan itu, jangan sampai UMK menjadi upah maksimum. Suka tidak suka, PP 78/2015 ini harus dilaksanakan, karena menjadi patokan pengupahan,” tutur Rukmana, kepada cyber media lintas24.com Selasa (29 Oktober 2019).
Dengan demikian, pihaknya mendorong agar perusahaan membentuk struktur pengupahan. Dijelaskan Rukmana, struktur pengupahan bisa dibuat oleh perusahaan, salah satu indikatornya perusahaan memberikan upah berdasarkan masa kerja karyawannya.
“Jadi karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, misalnya, akan mempunyai upah yang lebih besar dibanding dengan karyawan baru,” ujarnya.
Pengupahan karyawan baru, minimal sesuai dengan UMK, sehingga karyawan lama akan mempunyai upah lebih tinggi dari UMK.