Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tutup Akses Jalan Melalui Jembatan Linggamas

Uncategorized82 views

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purbalingga menutup akses jalan yang ada di Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon. Penutupan jalan itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 5 Tahun 2020 terkait dengan pengendalian kendaraan.

“Jalan menuju Purbalingga yang melalui Jembatan Linggamas ditutup total. Dishub Purbalingga menindaklanjuti Permenhub. Penutupan jalan ini diharapkan untuk memberikan sosialisasi agar masyarakat mengurangi aktivitas keluar masuk Purbalingga,” tutur Kepala Dishub Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udi kepada cyber media lintas24.com, Jumat (24 April 2020).

Ia mengungkapnya, Dishub mengalihkan kendaraan untuk melalui posko yang berada Jompo Kecamatan Kalimanah. Nanti yang dari arah Klampok Banjanegara diperiksa di tugu perbatasan yang ada di Kecamatan Bukateja. Hal ini diharapkan pengendalian dilakukan dari hulu pemberangkatan.

“Kalau mobil pribadi dan travel nanti akan dipantau di lima posko. Untuk jumlahnya belum masuk laporan,” ungkapnya

Setelah ini lanjut  Yani Sutrisno, pihaknya akan segera melaporkan ke Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait masih adanya kendaraan angkutan dari wilayah PSBB.

“Khususnya dari wilayah Jabodetabek  atau dari daeran PSBB diseluruh Indonesia yang melintas masuk ke Kabupaten Purbalingga,” ungkapnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *