Di Purbalingga, Merokok Sembarangan Terancam Di Bui

Uncategorized115 views

Ruang bagi perokok di Purbalingga bakal semakin sempit. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga sudah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga dalam Rapat Paripurna, Kamis (4 Juli 2019).

Kabag Hukum Setda Purbalingga, Sugeng Subroto menuturkan usai rapat paripurna kepada cyber media lintas24.com. Ada tujuh tempat yang akan menjadi kawasan tanpa rokok. Masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Selain angkutan umum dan tempat umum, kawasan bebas asap rokok itu ditentukan hingga pagar terluar.

“Bila kelak Raperda itu disahkan, dalam Pasal 23 Raperda itu mengancam siapapun yang merokok di tempat terlarang dengan sanksi kurungan tiga hari dan/atau denda Rp 100 ribu. Sedangkan pasal 24 mengancam pedagang termasuk sales rokok keliling dengan pidana kurungan tiga bulan  dan/atau denda Rp 1 Juta,”ungkapnya.

Ia menambahkan, kawasan tanpa rokok juga wajib menyediakan ruangan khusus merokok dengan syarat tertentu. Dalam pasal 6 ditegaskan syarat itu meliputi ruang terbuka dan berhubungan langsung dengan udara, terpisah dari gedung atau ruang utama. Ruang merokok harus  jauh dari pintu masuk dan keluar atau jendela ruang kerja dan dari tempat orang berlalu-lalang. Di dalam ruang merokok harus ada tempat mematikan rokok dan papan peringatan bahaya merokok.

“Letak ruang merokok harus berdasar rekomendasi dari Dinas Kesehatan,”tuturnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *