Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Semarang memberikan imbauan terhadap Masjid di Kota Semarang untuk tidak menggelar salat id di tahun ini. Sekaligus, mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah terkait imbauan menyelenggarakan salat id di rumah. Imbauan tersebut menindaklanjuti Kota Semarang yang masih zona merah pandemi covid-19.
“Tentunya kita mengimbau, meskipun nanti apakah semua menaati imbauan MUI terkait pelaksanaan salat id di rumah tersebut, kita nggak tau. Mengingat DMI tidak mempunyai kekuatan untuk memaksa, kita hanya mengimbau,” ungkap Achmad Fuad, Senin (18 Mei 2020).
Achmad menambahkan, pelaksanaan salat id di rumah masing-masing bisa dilakukan dengan menerapkan tata cara yang sudah diberikan MUI. Bisa dengan khotbah, bisa tidak. Untuk bacaan sehabis surat Al-Fatihah pun tak harus membaca doa panjang. Cukup doa yang dihafal saja.
Kalau di rumah kurang mantap, bisa melaksanakan salat id dengan tetangga sebelah rumah yang dekat. Artinya benar-benar sama-sama mengetahui dan kenal. Jika ada warga dari luar, tidak diperbolehkan ikut salat dengan dilaksanakan gang. Tentu tetap menerapkan protokol kesehatan, tambahnya.
Sebelumnya, MUI Jateng mengeluarkan imbauan untuk melaksanakan salat id di rumah-rumah. Ketua Umum MUI Jateng, Dr KH Ahmad Darodji mengatakan, sebagai upaya mempermudah masyarakat untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah, MUI Jateng mengeluarkan petunjuk dan tata cara pelaksanaan salat Idulfitri , sekaligus naskah khotbah singkat. Bisa dilakukan secara sendiri/munfarid (tanpa khotbah), bisa juga dilakukan secara berjamaah untuk yang berjamaah disunahkan ada khotbahnya, ujar alumnus Universitas Al-Azhar, Kairo Mesir tersebut.