Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purbalingga menerbitkan surat nomor 556/0304 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penutupan Sementara Destinasi Wisata dan Tempat Hiburan.
Surat tersebut, menyusuli surat nomor 556/0296 tanggal 16 Maret 2020 perihal Peningkatan Kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid-19. Selain itu juga sebagai tindak lanjut Surat Kepala Disporapar Provinsi Jawa Tengah Nomor 556/906 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata dan Tempat Hiburan.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menutup sementara destinasi wisata dan tempat hiburan yang ada di Purbalingga,” tutur Kepala Dinporapar Purbalingga, Bambang Widjonarko kepada cyber media lintas24.com, Rabu (18 Maret 2020)
Ia menambahkan, memperhatikan perkembangan dampak Virus Covid-19 dan demi kepentingan masyarakat, ia mengimbau untuk Destinasi Wisata dan tempat hiburan ditutup sementara waktu sampai dengan evaluasi terhadap perkembangan situasi yang ada. Selama masa penutupan diminta untuk melakukan gerakan pembersihan dengan disinfektan dan alat kebersihan lainnya sesuai dengan standar kesehatan yang dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit setempat.
“Untuk pengelola hotel dan restaurant agar meningkatkan kewaspadaan dengan menyediakan dan menggunakan alat pendeteksi suhu tubuh (Thermal Gun) serta hand sanitizer kepada setiap tamu atau pengunjung yang datang,” kata Bambang.