Desa Tumanggal Kecamatan Pengadegan Lakukan Karantina Mandiri Dua Dusun

Uncategorized122 views

Pemerintah Desa Tumanggal Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga memutuskan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ). Kebijakan itu tertuang dalam  Keputusan Kepala Desa Tumanggal , Nomor : 360/13 tahun 2020 tanggal 23 April 2020 setelah warganya yang menghadiri Ijtima Gowa, berdasarkan hasil test swab dinyatakan positif Covid-19

Kepala Desa Tumanggal, Surati mengungkapkan, PSBB ini dalam upaya Pencegahan dan Antisipasi Pandemi Global Virus Corona (Covid-19) di Desa Tumanggal dan sebagai tindaklanjut  Musyawarah Gugus Tugas Relawan siaga Covid 19 di Desa Tumanggal tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Penularan Covid-19 di Desa Tumanggal yang terdampak pasien Positif sehingga perlu diadakan Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) di Desa Tumanggal terutama di Dusun 02 dan RT 08 Rw 03

“Kami sepakat melakukan PSBB di dusun 02 meliputi RT 04 RW 02,RT 05 RW 02,RT 06 RW 02,RT 07 RW 02 dan wilayah RT 08 RW 03 Dusun 03. Yang terdiri di Dusun 2 terdapat 256 KK dengan 830 jiwa, sementara di Kadus 3 hanya satu RT dengan jumlah 18 KK dan 58 jiwa,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima cyber media lintas24.com, Selasa (28 April 2020)

Ia merinci, pelaksanaan PSBB ditingkat lokal dilakukan selama 14 hari. Untuk itu masyarakat di Dusun yang melakukan PSBB agar tidak keluar rumah kecuali untuk hal-hal yang tidak mendesak. Dimasa PSBB kegiatan yang melibatkan masa banyak  lebih dari 5 orang,kerumunan keramaian tidak diperbolehkan.  Pembatasan aktifitas keluar masuk dari dan kedalam dusun yang dilakukan PSBB diminta didata di Posko desa atau posko wilayah. Kegiatan Keagamaan seperti sholat berjamaah di masjid dan mushola ditiadakan selama masa PSBB. Semua masyarakat Desa diahruskan memakai masker apabila terpaksa keluar rumah.

“ODP yang ada diwilayah PSBB diwajibkan memakai gelang identitas dan menjalani isolasi madiri dirumah selama 14 hari. Segala pembiayaan yang dikeluarkan sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan ini dibebankan di APBDes,” tuturnya

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *