Desa Dawuhan Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lokal
“Kita sepakati PSBB lokal di RT 05 dan RT 06 RW 1. Mulai 8 hingga 22 Mei 2020. Selama 14 hari kedepan warga akan melakukan karantina mandiri,” tutur Kepala Desa Dawuhan, Jarwoto kepada cyber media lintas24.com, Jumat (8 Mei 2020)
Ia menjelaskan, PSBB lokal dilaksanakan setelah warganya positif Swab Covid 19. Nantinya, Pemerintah Desa Dawuhan juga segera mendata warganya yang melaksanakan PSBB lokal untuk dilaporkan ke Pemkab Purbalingga
“PSBB lokal di berlakukan di wilayahnya setelah diketahui ada yang positif, kesepakatan warga melakukan lokalisir wilayahnya serta melakukan tracking,” katanya.
Camat Padamara, Suparno berharap melalui keputusan ini, warga harus mematuhi semua imbauan dan protokol kesehatan dari pemerintah.
”Masyarakat yang sudah tinggal di dalam wilayah tetap di dalam, dan yang di luar wilayah, jangan masuk dulu,” tuturnya.