Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purwakarta Wajib Miliki TPS    

Uncategorized88 views

Desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Purwakarta diwajibkan memiliki tempat pembuangan sampah sementara (TPS) pada 2020. Keberadaaan TPS sendiri sebenarnya sudah ada di sejumlah titik, namun tentunya cukup kurang sehingga tidak dapat menampung sampah secara keseluruhan. Untuk itu, ke depan pemerintah desa atau kelurahan harus menyediakan TPS agar pengelolaan sampah lebih terkordinir.

“Desa atau kelurahan wajib mengalokasikan anggaran untuk pembangunan TPS. Langkah ini untuk menengahi polemik sampah yang selalu muncul di tengah masyarakat,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Purwakarta, Deden Guntari kepada cyber media lintas24.com, Rabu (8 Januari 2020).

Dia menjelaskan, saat ini  baru ada beberapa TPS yang dimiliki Pemkab Purwakarta, yakni Desa Warungkadu, Desa Cijantung, Desa Babakancikao, dan Desa Nagri Kaler. TPS ini dibangun untuk pengolahan sampah. Soal aturan pembangunan TPS, pihaknya saat ini tengah menyusun regulasi. Regulasi itu, selain masalah pewajiban, juga menyinggung sanksi bilamana pihak terkait yang diwajibkan tidak menjalankannya.

“Sampah-sampah yang nanti ada di TPS akan diterapkan pengolahan sampah dengan tiga metode yaitu reuse, reduce, dan recycle dengan ukuran TPS standarnya 2×5 meter,” kata dia.

Dia pun mengimbau, agar mulai sekarang, masyarakat belajar memilah sampah yang bisa dibuang ke TPS dan juga bisa diolah agar bisa dimanfaatkan.

“Bila rencana DLHK Kabupaten Purwakarta berjalan baik, maka sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir alias TPA dapat berkurang. Hal ini juga menyambung permintaan bupati yang tidak ingin pengelolaan sampah yang buruk berdampak pada warga.” tuturnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *