Bupati Banyumas Achmad Husein dalam rapat paripurna DPRD menyampaikan rencana pemekaran Kabupaten Banyumas, Senin (6 Januari 2020). Dalam paparannya, Bupati Achmad Husein menyebut terdapat delapan desa dari 11 kecamatan yang bakal masuk wilayah persiapan pemekaran Kota Purwokerto dari kabupaten induk (Kabupaten Banyumas) menyatakan belum setuju bergabung. Alasannya, jika Kota Purwokerto sudah menjadi pemerintahan kota yang difintif, khawatir statusnya berubah menjadi kelurahan.
“Delapan desa tersebut yakni Desa Taksogra dan Kawungcarang, Kecamatan Sumbang. Kemudian Desa Beji dan Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng. Selanjutnya Desa Pasir Wetan, Pasir Kulon, dan Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas, dan satu lagi Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja,” paparnya.
Ia menambahkan, total kelurahan dan desa yang bakal masuk wilayah persiapan pemekaran Kota Purwokerto berjumlah 52 wilayah. Yakni 27 wilayah kelurahan yang masing-masing tujuh kelurahan di empat kecamatan kota. Yakni Kecamatan Purwokerto Utara, Purwokerto Selatan, Purwokerto Timur, dan Purwokerto Barat.
Kemudian 25 desa tersebar di tujuh kecamatan. Masing-masing Kecamatan Sokaraja enam desa, yakni Desa Pamijen, Sokraja Kulon, Karangkedawung, Karangrau, Karangnanas, dan Wiradadi.
Kecamatan Kembaran ada empat desa, yakni Desa Ledug, Dukuhwaluh, Bantarwuni, dan Tambaksari Kidul.
Berikutnya empat desa di Kecamatan Sumbang, yakni Desa Tambaksogra, Kawungcarang, Kedungmalang, dan Karanggintung. Kecamatan Baturraden ada dua desa, yakni Desa Kutasari dan Purwosari, berikutnya dua desa di Kecamatan Kedungbanteng, yakni Desa Beji dan Karangsalam Kidul.
Selain itu, empat desa di Kecamatan Karanglewas, yakni Desa Pasir Wetan, Pasir Kulon, Karanglewas Kidul, dan Pangebatan, dan terakhir tiga desa di Kecamatan Patikraja, yakni Desa Kedungwringin, Sidabowa, dan Kedungrandu.
Usai paripurna, Husein menyatakan, delapan desa yang belum setuju masuk wilayah persiapan pemekaran Kota Purwokerto, karena masih ada persepsi yang keliru saat dilakukan sosialisasi dan tanggapan beberapa waktu lalu.
“Dikiranya nanti kalau sudah dimekarkan masuk wilayah Kota Purwokerto, desa statusnya akan menjadi kelurahan. Kita kan tidak sedang membahas perubahan status itu. Tapi terkait pemekaran wilayah kabupaten dan wilayah persiapan pemekaran,” katanya.
Ke depan, jika usulan pemekaran ini terealisasi, kata dia, bisa saja status desa tersebut tetap dan berada di wilayah kota. Seperti halnya beberapa wilayah kota lain yang sebelumnya sudah melakukan pemekaran.
“Tahapan rencana pemakaran ini masih panjang. Paling cepat dia memperkirakan, jika Presiden dan Gubernur setuju, bisa lima-enam tahun. Karena setelah ada persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD, diusulkan ke Gubernur, lalu diteruskan ke Pemerintah Pusat,” tuturnya.
Ia menambahkan, terkait kekhawatiran kabupaten induk yang dianggap belum siap, jika pemekaran disetujui, dari hasil analisis kajian pemekaran, untuk pembiayaan dari DAK dan DAU sudah bisa memenuhi. Apalagi di wilayah kabupaten induk, katanya, pasti nanti akan tumbuh wilayah perkotaan baru. Hasil kajian pemekaran, tidak sampai menggambarkan munculnya calon ibu kota untuk kabupaten induk maupun wilayah persiapan pemekaran.
“Hal itu nanti membutuhkan kajian tersendiri, bisa saja saat pembahasan di DPRD hal itu digulirkan,” ungkapnya.