Daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk tahun 2024 di Kabupaten Purbalingga akan berubah.
Karena dari data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kabupaten Purbalingga telah mencapai lebih dari 1 juta jiwa.
Sesuai aturan, kursi legislatif akan ditambah dari yang tadinya 45 menjadi 50 kursi. Sehingga hal ini berdampak pada perubahan Daerah Pemilihan (Dapil).
“Sesuai keputusan dari pemerintah pusat, Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta anggota DPD. Sedangkan Pilkada pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, dan Bupati – Wakil Bupati akan diselenggarakan pada 27 November 2024,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat acara kordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purbalingga di Green Sabin, Selasa (25 Januari 2022 )
“Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 mulai dipersiapkan sejak 2022 ini,” imbuhnya.
Mulai pada 21 Januari 2022 yakni : Rencana program dan anggaran, penyusunan Peraturan KPU, pengembangan dan penerapan layanan teknologi informasi dan komunikasi, sosialisasi dan bimtek.
Kemudian 4 April akan dimulai pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
Tahapan Pemilu selanjutnya, mulai 21 Oktober 2022 akan dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan penetapan daerah pemilihan (Dapil).
Sementara tanggal 21 November 2022 akan dimulai pembentukan badan penyelenggara