Dana Desa Bisa Digunakan untuk Anggaran Darurat Bencana  

Uncategorized99 views

Dana desa bisa dialokasikan untuk darurat bencana. Hal itu diperbolehkan karena sudah ada regulasi yang mengaturnya. Terlebih, sesuai dengan seruan Presiden Joko Widodo, pertama yang harus dilakukan adalah penyelamatan warga korban bencana itu.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjelaskan, kebijakan kementerian yang mengatur dibolehkannya penggunaan dana desa untuk tanggap darurat bencana, namanya adalah untuk penyelamatan warga.

bencana apapun dan di manapun wilayah terdampak bencana. Dan dana desa bisa digunakan untuk itu, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah kita tetapkan,” ungkapnya, Rabu (8 Januari 2020).

Menurut Abdul Halim, dari peta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ada sekitar 50 ribu desa yang berpotensi terdampak bencana.

“Kalau jumlah (desa terdampak), kami berharap tidak banyak, namun kalau kemarin di Bogor dan Banten itu banyak,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *