Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi merespon cepat keluhan dan masukan dari masyarakat mengait kerumunan masyarakat di sejumlah pertokoan di Purbalingga. Bersama Komandan Kodim(Dandim) 0702/Purbalingga, Letkol Inf. Yudhi Novrizal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pertokoan di jalan Jenderal Soedirman dan A Yani, Senin sore (18 Mei 2020).
Baca Juga : Jam Malam di Purbalingga Tidak Efektif. Masyarakat Menilai, Lebih Baik Ada Patroli Siang Hari
Baca Juga : Satpol PP Purbalingga Diminta Tertibkan Kerumunan Masyarakat di Pusat Perbelanjaan
“Masyarakat wajib untuk menggunakan masker, tim juga menghimbau pemilik maupun pelayan toko menolak calon pembeli yang tidak memakai masker. Kepada pemilik toko, diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan dan juga ditempel tulisan “Tidak Pakai Masker Dilarang Masuk”,” ungkap Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi yang Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga

Baca Juga : Bupati Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Resmi Keluarkan Surat Edaran Jam Malam
Baca Juga : Epidemiolog Unpad, Panji Fortuna Hadisoemarto: Potensi wabah ini bisa sampai awal atau pertengahan 2024
Ia menambahkan, dari sidak yang dilakukan, hampir semua toko sudah mengindahkan surat edaran bupati. Mereka sudah memasang tempat cuci tangan, pelayan menggunakan masker, dan memberikan batasan pengunjung dengan memasang tanda jaga jarak. Hampir semua toko di jalan Jenderal Soedirman sudah melaksanakan himbauan pemerintah yang tertuang dalam surat edaran Bupati. Bila dijumpai toko yang tidak melaksanakan himbaun dari pemerintah, akan diberi sangsi tegas sampai pada penutupan toko.
Baca Juga : Kapolda Jawa Barat Irjend Rudy Sufahriadi: Mudik Tetap Dilarang Meski PSBB Tak Lanjut
Baca Juga : Bank Dunia Gelontorkan Pinjaman ke Indonesia Sebesar 700 Juta Dolar AS
“Pertokoan ini sudah melaksanakan anjuran pemerintah, karena bila tidak diindahkan oleh pengelola toko, pemerintah bisa memberikan sanksi. Sanksi bisa berupa teguran sampai penutupan toko,” jelasnya.