Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Instruksikan Siapkan Ruang Karantina di Desa dan Kelurahan

Uncategorized84 views

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menginstruksikan agar setiap Desa dan Kelurahan menjajagi kemungkinan penyediaan ruang karantina para pendatang untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

“Apabila dalam kondisi yang memaksa karena tidak ada pilihan lain, pemerintah Desa/Kelurahan dapat menggunakan bangunan sekolah yang ada, sebelum digunakan untuk belajar dan mengajar secara normal sesuai ketentuan berlaku,” tutur Dyah Hayuning Pratiwi yang juga Ketua Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga, Kamis (14 Mei 2020)

Ia menambahkan, ruang karantina tersebut dikelola oleh Satuan Tugas Pada Tingkat Desa/kelurahan. Para satuan tugas membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk karantina, menghubungi pihak medis untuk menindaklanjuti warga yang dikarantina.

“Diantaranya ventilasi yang baik, pencahayaan yang baik, konstruksi yang tidak lembab, luas ruangan cukup, ruang terbuka hijau yang memadai dan memiliki sarana MCK,” katanya.

Untuk diketahui, Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300/9296 Tanggal 13 Mei 2020. Ruang karantina tersebut untuk menampung para OTG (Orang Tanpa Gejala) yang berkontak erat dengan positif Covid-19, ODR (Orang Dalam Risiko)/pendatang dari wilayah terjangkit ataupun ODP (Orang Dalam Pemantauan).

Bupati juga sudah membuatkan payung hukum berupa Peraturan Bupati(Perbup) Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Karantina Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Purbalingga. Dalam pedoman tersebut juga menetapkan bahwa ruang karantina ini memiliki berbagai standard.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *