Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Ambil Sumpah 393 PNS

Uncategorized96 views

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 memiliki 3 tugas pokok, pertama sebagai pelayan masyarakat, kedua sebagai pelaksana kebijakan publik, dan ketiga sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, satu tugas ASN adalah sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Hal itu ditegaskan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat menggambil sumpah/janji 393 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Pendapa Dipokusumo, Rabu (1 Juni 2020).

“Panjenengan-panjenengan semestinya diambil sumpah/janji pada 1 Maret 2020 lalu. Namun, karena adanya pandemi Covid-19 baru dapat dilaksanakan hari ini, tanggal 1 Juli 2020,” katanya

Ia mengungkapkan, Kabupaten Purbalingga pada 9 Desember 2020 mendatang termasuk salah satu daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi atau pemilihan kepala daerah secara serentak. Dalam tahun politik biasanya akan muncul issu-issu negatif, ujaran-ujaran kebencian, berita bohong (hoax), dan kampanye hitam.

“Jangan sampai seorang aparatur malah justru menjadi provokator-provokator. Jangan sampai ini terjadi. Karena tugas sebagai ASN yang ketiga adalah sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga Heriyanto mengatakan, setiap CPNS sebelum diangkat menjadi PNS wajib menjalankan masa percobaan selama satu tahun dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar (diklatsar).

“Mereka yang melakukan sumpah/janji memiliki SK CPNS per 1 Maret 2019 dan menjadi PNS per 1 Maret 2020.Namun karena adanya pandemi Covid-19, sehingga pengambilan sumpah/janji baru dapat dilakukan saat ini. Sebanyak 393 PNS yang diambil sumpah/janji terdiri dari 388 PNS dan 5 PNS alumni IPDN,” tuturnya

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *