Bupati Ciamis Perpanjang Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah

Uncategorized77 views

Kabupaten Ciamis masih dalam gawat darurat Pandemi virus coronasehingga libur sekolah diperpanjang lagi selama 14 hari. Keputusan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 420/959-Disdik.I/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.

Dalam surat tersebut, terdapat imbauan kepada kepala sekolah mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP/Mts atau sederajat supaya meliburkan sekolah mulai 30 April sampai dengan 14 Mei 2020.

“Kegiatan belajar mengajar masih berjalan dan melalui sistem daring atau online. Orang tua melaksanakan pengawasan kepada anaknya,” ujar Herdiat

Herdiat mengimbau, komite sekolah untuk berpartisipasi melakukan pengawasan dan bimbingan terhadap orang tua serta peserta didik selama pelaksanaan belajar mengajar di rumah dilaksanakan.

Menurutnya, pelaksanaan belajar mengajar selama Ramadan ini tetap dilakukan. Hal tersebut guna memberikan pengajaran dan pengalaman belajar serta meningkatkan kualitas pendidikan karakter dan keagamaan.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *