Bupati Brebes Idza Priyanti akan memberikan sanksi berupa denda kepada masyarakat yang membuang sampah di saluran irigasi wilayah perkotaan.
Hal tersebut diungkapkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) a di saluran irigasi pasar belakang markas Kodim yang berada di jalur pantura, Kamis (15 Agustus 2019).
Bupati yang melakukan sidak kedua kalinya bersama sejumlah kepala OPD ini memantau proses pembersihan saluran irigasi yang bau busuk akibat sampah tersebut. Sekitar satu jam, Bupati Idza memantau dan mengawasi pembersihan saluran irigasi agar sampah dan endapan lumpur tidak lagi menyumbat di saluran.
Bupati juga tersebut. Namun, lantaran saluran itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi, maka normalisasi akan dilakukan oleh mereka.
“Karena ini kewenangan dari provinsi lewat anggaran tahun 2019 pemerintah provinsi ini nanti akan dilakukan normalisasi dan pemeliharaan rutin. Namun demikian, kami Pemkab Brebes tetap melakukan pembersihan agar tidak ada aroma bau yang menyengat,” ucap Idza Priyanti.
Selain pembersihan juga akan dilakukan pemasangan papan dilarang membuang sampah di saluran itu.
“Bagi yang membuang sampah di saluran itu akan kena sanksi denda. Proses pembersihan saluran itu dan kelanjutannya juga akan dijaga oleh personel Satpol PP Brebes,” pungkasnya.