Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Beri Nama Bayi Mantan Tahanan Kasus Narkoba

Uncategorized70 views

Syafitra Putri Ayudia, itulah nama yang diberikanBupati Banjarnegara, Budhi Sarwono untuk  bayi yang lahir dari rahim O (34 tahun). Saat melahirkan di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara, warga Jakarta ini  masih berstatus tahanan Rutan Banjarnegara. Dia ditahan karena kasus narkoba.

“Bayi ini saya beri nama Syafitra Putri Ayudia, Syafitra artinya orang yang mulia, saya doakan anak ini jadi orang berbudi yang sukses dan mulia,” tutur Budhi Sarwono sembari memandangi jabang bayi itu Pringgitan rumah dinas, Minggu (12 Juli 2020),

O juga sekalian berpamitan kepada Bupati dengan diantar petugas  Rutan Banjarnegara, tenaga medis RSUD Hj Anna Lasmanah dan Bagian Umum Setda yang akan mengantarnya ke kampung halamannya di Jakarta. hari ini.

Bupati Budhi Sarwono berpesan pada O, agar berhati-hati dalam bergaul, maupun bekerja dimanapun. Jangan mudah percaya pada orang yang belum kita kenal.

“Dunia ini keras, penuh tipu daya, berhati-hatilah dalam menjalani hidupmu. Jangan mudah percaya begitu saja dengan orang yang belum lama kamu kenal, jangan mudah diajak pergi-pergi jika tak ada tujuan penting. Kamu masih muda. Masa depanmu masih panjang. Semoga kamu sekeluarga bisa memperbaiki hidupmu agar lebih baik. Juga anakmu semoga kelak menjadi orang yang terhormat, seperti nama yang kuberikan tadi,” pesannya.

Budhi Sarwono memang menaruh perhatian pada O, yang baru saja bebas dari tahanan karena kasus narkoba. Ia melahirkan Syafitra di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara, saat ibunya masih menjalani masa tahanan.

Budhi Sarwono menaruh empati yang tinggi dengan membezuknya dan tahanan lain di rutan Banjarnegara, juga usai persalinan di RSUD, dan kini Pemkab Banjarnegara mengantar O pulang ke Jakarta, Minggu 12 Juli 2020.

O sendiri nampak sangat bahagia di hari itu. Selain sudah bebas, ia telah memiliki bayi cantik, pun telah dihadiahi nama oleh sang bupati.

“Terima kasih tak terhingga Bapak Bupati beserta keluarga dan jajarannya atas segala perhatian dan kebaikan kepada saya, semoga Allah yang akan membalasnya,” kata O tak kuasa menahan air matanya.

Dia pun berjanji akan menjalani hidup yang lebih baik dan tertib. Menjadi wanita somah, yang berbakti pada keluarga dan lebih taat beribadah.

“Insyaallah saya akan memperbaiki hidup saya. Betul sekali saya orang nya terlalu percaya pada orang yang baru saya kenal. Tapi tak apa, saya sudah memaafkan dia. Yang penting anak saya sehat dan selamat,” urainya.

Seperti pernah diberitakan, medio Maret 2020 lalu, Satnarkoba Polres Banjarnegara menangkap O (34), warga Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Perempuan itu ditangkap di dalam sebuah minimarket di sekitar alun-alun Banjarnegara beberapa waktu lalu. Petugas mulanya mencurigai akan ada transaksi sabu di seputaran kota. Ia yang dicurigai langsung ditangkap polisi saat berada di dalam minimarket.

O  ternyata sedang hamil 4 bulan. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan paaal 127 ayat (1) huruf A UU R1 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Perempuan itu tak mengakui jika sabu seberat 0,4 gram adalah miliknya.

Dalam pengakuannya, ia hanya dititipi seorang teman perempuan yang mengajaknya jalan-jalan ke Banjarnegara. Sesampainya di Banjarnegara teman perempuannya memintanya membelikan minyak telon ke sebuah toko. Sedang dia beralasan hendak ke ATM. Di toko itulah dia diringkus polisi

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *