BNN Purbalingga Usulkan Raperda Prakarsa P4GN Ke DPRD

Uncategorized68 views

Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sedang disusun oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Purbalingga dan akan diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga

“Draft Raperda memuat 36 pasal. Bila kelak bisa disahkan menjadi Perda oleh DPRD.Ini  akan menjadi Perda P4GN pertama yang diinisiasi oleh BNN Kabupaten dan Kota di Jateng,” Kepala BNN Purbalingga, Sudirman, kepada cyber media lintas24.com

Ia menjelaskan, dalam draft Perda ini, BNN mendorong partisipasi aktif dan konkret seluruh elemen masyarakat di Purbalingga. Meliputi aspek pencegahan, rehabilitasi hingga pemberantasan narkoba. BNN juga mendorong Puskesmas dan RSUD menjadi institusi yang melayani rehabilitasi pecandu narkoba. Petugas medis di Puskesmas dan RSUD akan dibekali pelatihan terkait penanganan, rehabilitasi pecandu narkoba atau lazim disebut pelatihan asesor, dan memenuhi berbagai prosedur yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

“BNN juga mendorong agar Pemerintah Desa dapat melaksanakan program P4GN melalui pemanfaatan Dana Desa,” ujar Sudirman yang didampingi Kasi Humas BNN, Awan Pratama.

Aspek pengawasan dan deteksi dini terhadap beragam kemungkinan penyalahgunaan maupun transaksi peredaran gelap narkoba pun disorot dalam draft Raperda. BNN mendorong agar setiap instansi di lingkungan pemerintah Kabupaten Purbalingga memiliki sistem pengawasan dan kontrol yang kuat yang tertuang dalam peraturan internal masing-masing. Dengan demikian, fungsi kontrol dan koordinasi dalam penanganan permasalahan narkoba tidak bersifat ego sektoral.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *