Besok, Pemkot Semarang Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tapi Tak Seketat PSBB

Uncategorized107 views

Mulai Senin (27 April 2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang  akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).  Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tidak seketat Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB).

Untuk pedoman Pelaksanaan PPKM ini telah diatur dalam Peraturan Walikota No 28 tahun 2020, sejumlah kegiatan masyarakat akan diadakan pembatasan antara lain kegiatan belajar mengajar, pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja, pembatasan keagamaan di tempat ibadah, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial dan budata, serta pergerakan orang menggunakan moda transportasi.

Bab II Pasal 5 Poin no 4 dalam Perwal ini mengatur tentang masyarakat diminta untuk wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) melalui cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) setelah melakukan aktilitas sehari-hari, masyarakat saat melakukan kegiatan di luar rumah wajib menggunakan masker, serta masyarakat wajib melaksanakan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing).

Bagi masyarakat yang melanggar Pasal 5 poin no 4 akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, perintah berupa keharusan untuk membeli masker, dan perintah berupa untuk tidak melanjutkan perjalanan.

PKM mengatur kegiatan belajar mengajar, selama PKM diberlakukan pelaksanaan kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan dihentikan dan sebagai gantinya kegiatan belajar mengajar ini dilakukan dalam bentuk pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh dengan media yang paling efektif.

Selain itu kegiatan pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan, Untuk teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah selama pelaksanaan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diatur lebih lanjut oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pendidikan berdasarkan kewenangan.

Kegiatan masyarakat yang juga dibatasi dalam Perwal ini, adalah pembatasan kegiatan bekerja di tempat atau kantor. Dalam pembatasan ini kantor atau tempat kerja diminta untuk mengatur kembali jam kerja atau layanan namun hal ini tidak berlaku untuk fasilitas kesehatan, serta perwal ini meminta untuk mengatur jumlah pekerja yang masuk atau shift.

Tempat kerja atau kantor diminta untuk tetap menjaga agar pelayanan yang diberikan ataupun kegiatan usaha yang dilakukan tetap berjalan namun secara terbatas, kantor atau tempat kerja harus tetap menerapkan protokol kesehatan, dan memberikan perlindungan kepada pekerjanya yang terpapar korona atau COVID-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bila terjadi pelanggaran yang dilakukakan pimpinan tempat kerja atau kantor akan ketentuan tersebut, maka Pemkot akan memberikan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis.

Sedangkan untuk pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dilakukan dengan mengikuti himbauan atau fatwa lembaga ataupun tokoh agama.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *