Berkas kasus dugaan korupsi APBDes oleh tersangka mantan Kades Arenan Kecamatan Kaligondang Esti Dwihartanti (43) dan tersangka Kaur Keuangan, Setya Bakti alias Tyo (33) segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Baca Juga: Mantan Kades dan Perangkat Desa Arenan Purbalingga Jadi Tersangka Korupsi
Baca Juga: Pejabat di Jateng Waswas. Mobil Ditempel Stiker ‘Nek Aku Korupsi Ora Slamet’
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Riza Faizal Ritonga, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Meyer Volmar Simanjuntak menjelaskan, begitu berkas kasus itu dilimpahkan oleh Polres Purbalingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, penyidiki kejaksaan langsung bergerak cepat menindaklanjutinya.
Baca Juga: Uang Rp 622 Juta Hasil Korupsi Dana Desa Dikembalikan ke Negara
“Berkas kasus kedua tersangka ini dibuat terpisah. Ini berkasnya sedang kami siapkan. Kami juga sudah memeriksa kembali kedua tersangka usai dilimpahkan dari kepolisian. Kemungkinan Januari kami limpahkan ke pengadilan,” kata, akhir pekan lalu.
Saat ini, untuk kepentingan pemberkasan perkara oleh kejaksaan, kedua tersangka dititipkan di Rutan Purbalingga selama 20 hari. Tersangka mantan Kades Arenan Esti Dwihartanti (43) menempati ruangan khusus perempuan yang kondisi terkini tidak terlalu banyak penghuninya. Sedangkan tersangka Kaur Keuangan, Setya Bakti alias Tyo (33) ditempatkan di ruang atau sel seperti biasa. Saat diantar ke rutan, kedua tersangka juga dipastikan dalam kondisi sehat.
“Namun seperti biasa, agar efektif, saat memasuki persidangan pertama, tersangka langsung kami titipkan ke tahanan LP Kedungpane Semarang,” tambahnya.
Untuk diketahui, akibat perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 844,9 juta. Rinciannya, oleh tersangka Esti Rp 698,8 juta dan oleh tersangka Tyo Rp 146,1 juta.
Adapun sumber dana yang disalahgunakan yaitu Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Khusus Provinsi (Bangub), Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten, Pendapatan Asli Desa (PADe) dan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD). Aksi keduanya dilakukan selama tiga tahun berturut-turut sejak 2015-2017