Suswanto (32) warga Desa Karangsari Karangmoncol tak jera melakukan tindak kriminal, walaupun sudah dua kali masuk bui. Pekan lalu, , kembali melakukan aksi pencurian. Dia mengaku nekad mencuri untuk yang ketiga kalinya, karena butuh biaya anak masuk sekolah.
Aksi pencurian ketiganya, dilakukan di rumah tetangganya sendiri yakni Kurnia Pujaningtyas (23). Suswanto masuk ke rumah korban sekitar pukul 03.30 dini hari. Pelaku mengambil dua handphone, uang, dan tas milik korban. Namun, saat itu, korban terbangun dan melihat pelaku. Setelah itu berteriak maling, dan lapor ke Polsek.
“Jadi pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk lewat jendela, kemudian korban terbangun dan melihat korban, lalu teriak,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Herman Setiono didampingi Kapolsek Karangmoncol, Iptu Wartono, Kamis (11 Juli 2019).
Polisi dan warga sempat mencari di sekitar lokasi, akhirnya pelaku tertangkap saat sembunyi di sebuah pekarangan. Pelaku diamankan beserta barang bukti. Diantaranya dua handphone merek Xiaomi, uang, dan tas. Total kerugian diprediksi sekitar Rp 3 juta. “Hasil pengembangan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus yang sama, pertama di wilayah Kecamatan Rembang, kemudian di wilayah Kecamatan Bojongsari, dan ini di Karangmoncol,” kata dia.
Suswanto mengaku, dia mencuri kali ini karena terdesak masalah ekonomi. Pasalnya, dia membutuhkan biaya untuk anaknya masuk sekolah. Suswanto yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, akhirnya mengambil jalan pintas dengan mencuri. “Untuk kebutuhan keluarga, anak mau masuk sekolah,” kata Suswanto.
Kasus pencurian lainnya yang berhasil diungkap Polsek Kemangkon, dengan tersangka atas nama Rasino (42) warga Desa/Kecamatan Kemangkon. Rasino menyatroni rumah Tumini Desa/Kecamatan Kemangkon pada Sabtu (6 Juli 2019) lalu. Pelaku berhasil membawa kabur handphone.
Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan. Kemudian didapat informasi dari pemilik toko ponsel di wilayah Kelampok Banjarnegara. Bahwa ada orang menjual Hp tanpa ada kelengkapan. polisi mengecek nomor IMEI ponsel itu dan ternyata sesuai dengan milik korban yang hilang.
“Malamnya, kami mendapat informasi dari pemilik toko ponsel di Klampok Banjarnegara, ada seorang yang akan menjual ponsel batangan. Kami berkoordinasi dengan Polsek Purwareja Klampok untuk membantu mengamankan orang tersebut,” kata Kompol Herman.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Purbalingga untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3 e jo pasal 53 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.