Penyuluhan Pajak di RT 04 RW 09 Kelurahan Purbalingga Wetan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga merupakan instansi vertikal di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Vertikal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
KPP Pratama melaksanakan penyuluhan. pelayanan. dan pengawasan wajib pajak dibidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan pajak tidak langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Account Representative (AR) KPP Pratama Purbalingga, Ady Lulus Setyawan pada kegiatan penyuluhan pajak di pertemuan rutin warga RT 04 RW 09 Kelurahan Purbalingga Wetan, Perumahan Griya Abdi Kencana, Jumat (10 Maret 2017).
Dalam penyuluhan yang menggangkat tema “Pajak Tuntas, Tidur Pulas” ini dihadiri seluruh pengurus RW 09 dan RT 04 beserta warga, para AR KPP Pratama Purbalingga, Kusdarwanto, Ngadino dan Pelaksana Sub Bagian Umum Priyo Widyatmo.
“Tugas KPP Pratama mempunyai fungsi diantaranya, memberikan penyuluhan perpajakan, konsultasi perpajakan, pelayanan, dan pembetulan ketetapan pajak,”ungkap Ady Lulus.
Ia menambahkan, saat ini masyarakat perlu memahami Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2013 yang mengatur tentang pajak penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
“Inti dari peraturan pemerintah ini adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar per tahun dikenakan pajak yang bersifat final dengan tarif hanya 1% dari peredaran brut,”ungkap Ady Lulus yang juga Sekretaris RT 04 RW 09 ini
Ady Lulus menegaskan, maksud dan tujuan diterbitkannya PP 46 Tahun 2013
Ini adalah memberikan kemudahan dan menyederhanakan peraturan pajak sehingga masyarakat Wajib Pajak mudah dalam melakukan kewajiban perpajakannya baik dalam menyetor maupun melaporkan pajak.
“Perlu dipahami masyarakat, bahwa pajak itu tidak sulit dengan tarif yang sederhana, hanya membayar pajak hanya 1%,”tegas Ady.
Ady menuturkan, dengan diterbitkannya peraturan yang menyederhanakan cara menghitung dan melaporkan pajak ini diharapkan tidak ada lagi yang mengatakan bahwa menghitung pajak itu sulit dan seterusnya, karena saat ini membayar pajak hanya 1%.
“Namun tidak semua Wajib Pajak harus menggunakana tarif 1% sesuai PP 46 Tahun 2013, walaupun penghasilan brutonya dalam satu tahun pajak kurang dari Rp. 4,8 Milyar,”ungkapnya
Mereka tidak dikenakan pajak berdasarkan PP 46 Tahun 2013 lanjut Ady, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar,dan sejenisnya.
“Wajib Pajak yang harus menggunakan PP 46 Tahun 2013 adalah semua wajib pajak baik orang pribadi maupun badan tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar dalam 1 (satu) tahun pajak,”ungkap Ady.
“Dari penjelasan tersebut maka diharapkan masyarakat menjadi tahu posisinya. Apakah termasuk yang wajib menggunakan tarif 1% berdasarkan PP 46 Tahun 2013 ataukah dikecualikan dari peraturan tersebut,”ungkap Ady.
Semantara itu Ngadino menambahkan, sejak tanggal 1 Juli 2016 Direktorat Jendral Pajak (DJP) sudah meluncurkan bayar pajak Surat Setoran Elektronik (SSE Pajak) online via e Billing. Sistem e Billing Pajak ini akan menyimpan surat setoran pajak secara elektronik dan menghasilkan kode id billing pajak 15 digit untuk proses pembayaran.
“Aplikasinya dapat diakses secara online dengan mengisi formulir SSE Pajak, dan jangan lupa untuk menyimpan bukti setoran setelah melakukan pembayaran,”ungkap Ngadino.
Apa saja keuntungan menggunakan e Billing Pajak lanjut Ngadino, copy atas pembayaran pajak melalui sistem kode e billing ini, wajib pajak akan menerima BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang status dan kedudukannya sama dengan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 242/PMK.03/2014, tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
“Sangat mudah dan sederhana bukan? Hanya dengan melakukan beberapa langkah saja Anda bisa melakukan pembayaran pajak menggunakan system e billing pajak dimana program dan aplikasinya telah disediakan oleh DJP,”ungkap Ngadino yang juga Wakil Bendahara RT 04 RW 09.
Ketua RT 04 RW 09, Mahendra Yudhi Krisnha mengapresiasi kegiatan penyuluhan “Pajak Tuntas Tidur Tuntas” Pasalnya, semua pembicara adalah pengurus RT, sesuai program kegiatan RT, bahwa untuk warga yang mempunyai pengetahuan sesuai profesinya, wajib untuk berbagi dengan seluruh masyarakat.
“Berbagai pengetahuan seperti kali ini, semoga dengan adanya kemudahan bayar pajak online menggunakan aplikasi e Billing Pajak ini diharapkan seluruh wajib pajak di Indonesia dapat melaksanakan kewajibannya dalam hal tertib membayar pajak sebagai sumbangsih untuk kesejahteraan dan Pembangunan Indonesia di masa yang akan datang,”ungkap Yudhi. (yoga tri cahyono)