Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga membuka posko pengaduan terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit) penyusunan dan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) Pilkada Purbalingga 2020.
“Setidaknya ada 258 titik posko disiapkan yang tersebar di tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga desa/kelurahan se-Kabupaten Purbalingga,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam rilis yang diterima media siber lintas24.com, Jumat (17 Juli 2020) mengatakan,
Ia menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan atau mengadukan jika mengetahui terjadinya pelanggaran dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Proses coklit oleh jajaran KPU, diawasi langsung oleh jajajaran Bawaslu. Ini dalam rangka memastikan terwujudnya prinsip data pemilih yang akurat, mutakhir, transparan, dan komprehensif. Saat ini tahapan Pilkada telah memasuki proses coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di tingkat desa/kelurahan. Proses ini dimulai sejak 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang,” katanya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad menambahkan, masyarakat memiliki fungsi pengawasan secara partisipatif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang terjadi selama tahapan berlangsung kepada jajaran pengawas pemilu.
“Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta sebagai pengawas partisipatif. Laporkan jika mengetahui terjadinya pelanggaran dalam setiap tahapan Pilkada. Apa lagi saat ini sedang dalam tahapan coklit atau mutarlih,” katanya.