Bawaslu Periksa Kepala Inspektorat dan Disnaker Purbalingga Diduga Melanggar Netralitas ASN

Uncategorized99 views

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memeriksa Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Purbalingga yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral dalam kontestasi Pilkada Purbalingga.

Komisioner Bawaslu Bidang Hukum dan Hubungan Antarlembaga, Joko Prabowo mengatakan pemeriksaan pejabat Pemkab tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Pejabat yang diklarifikasi diduga tak netral karena ada di lokasi deklarasi relawan Belati,” tuturnya.

Ia menjelaskan, Kepala Inspektorat Purbalingga, Widoyono diperiksa Rabu (13/5) di Kantor Bawaslu Purbalingga. Ia diperiksa atas dasar fotonya yang terpampang pada acara deklarasi relawan Belati, relawan pasangan bakal calon bupati petahana. Acara itu dihelat di sebuah kafe di Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara pada Februari 2020 yang lalu. Keduanya kompak mengenakan kaos hitam bertuliskan “langka mundure”. Edy mengatakan, kaos itu bukanlah kaos relawan, namun kaos komunitas yang bergerak di bidang sosial.

“Di foto yang beredar di media sosial, Widiyono tampak berfoto bersama bakal calon wakil bupati Sudono, pasangan balon bupati petahana.Acara itu juga dihadiri Triono Budi Sasongko yang tak lain adalah ayah dari balon bupati petahana,” tuturny.

Widiyono ketika diklarifikasi usai pemeriksaan membantah kehadirannya dalam rangka deklarasi relawan Belati. Ia mengatakan kedatangannya hanya untuk bertemu koleganya namun pada saat yang sama ada acara deklarasi relawan Belati.

“Pada saat ada deklarasi saya dicawel teman saya. Saya sendiri enggak ngerti,” ujar dia.

Sehari kemudian, Bawaslu memeriksa Edy Suryono, Kepala Disnaker Purbalingga. Edy juga tampak dalam foto bersebelahan dengan Widiyono.

Edy sendiri juga membantah keberadaanya di kafe itu untuk ikut dalam deklarasi relawan Belati. Ia mengaku diajak koleganya, Nur Hamam ke kafe sekadar untuk ngobrol-ngobrol.

Namun tak disangka, kata dia, ada acara deklarasi relawan. Ia mengaku ikut berfoto bersama balon wabup petahana sekadar memenuhi ajakan teman.

“Kita ngumpul di sana, tapi nggak tahu ternyata ada deklarasi,” kata dia usai menjalani pemeriksaan di Bawaslu.

Sebelumnya, Bawaslu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh perwakilan 24 ASN Dindikbud. Mereka melapor setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Bawaslu.

Dari hasil kajian, Bawaslu menyimpulkan ASN yang ikut pada video dukungan balon bupati petahana melanggar aturan netralitas ASN. Laporan kajian dan rekomendasi Bawaslu kini telah dikirim ke Komisi ASN (KASN).

Selanjutnya, Komisi ASN akan mengkaji rekomendasi Bawaslu. Keputusan bersalah atau tidak akan diputuskan KASN.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *