Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto melepas 45 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mengikuti asimilasi dan integrasi. Narapidana dan anak yang berasal dari Purbalingga tersebut telah dilepas sejak April lalu karena telah memenuhi sebagaimana dalam Peramenkum HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Asimilasi narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan BAPAS,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga Imam Wahyudi, di Setda Purbalingga, Jumat (8 Mei 2020)
Ia menjelaskan, syarat tersebut diantaranya : Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; danTelah menjalani setengah masa pidana. Asimilasi berarti Napi yang bersangkutan masih menjalani hukuman, minimal setengah dari hukuman yang dijatuhkan dan sudah mengikuti asesmen yang dilaksanakan oleh BAPAS.
WBP yang ikut program asimilasi dan integrasi adalah mereka yang melakukan tindak pidana umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Bukan WBP korupsi, terorisme, pembunuhan, narkotika tidak bisa masuk dalam asimilasi,” ungkapnya
Ia menjabarkan, sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. Diantaranya :Narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA).
Atas pembebasan dan pengeluaran ini, Pemkab Purbalingga dengan Bapas Kelas II Purwokerto juga sudah melakukan pembahasan mengenai penanggulangan dampak sosial dari program asmilasi narapidana. Para WBP yang ikut asimilasi dan integrasi walaupun sudah kembali di masyarakat tetap dikenakan wajib lapor secara daring, dan masih menjadi client BAPAS,” katanya.
“Kepala BAPAS bertanggungjawab terhadap pembimbingan dan pengawasan terhadap WBP yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Kepala Desa dan Kecamatan juga diminta untuk dapat memantau dan melaporkan kondisi orang-orang yang menjalani asmilisasi. Saat ini juga diusulkan kepada Bupati untuk dapat diberikan bantuan sembilan bahan pokok dengan harapan untuk tidak mengulangi kejahatannya lagi,” imbuhnya.