Keputusan pemerintah menunda jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 sangat tepat dan bijak. Pasalnya, pandemi Covid-19 menyebabkan segala sesuatunya tidak ideal lagi. Baik untuk persiapan maupun pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menuturkan, jika mengikuti jadwal Pilkada di bulan September 2020, aktivitas persiapan Pilkada akan mulai meningkat intensitasnya selepas Mei-Juni 2020.
“Namun, akan muncul kesan tidak etis dan juga tidak manusiawi jika persiapan Pilkada 2020 itu dipaksakan di tengah Pandemi Covid-19 saat ini,” ungkapnya kepada cyber media lintas24.com, Jumat (8 Mei 2020).
Ia menambahkan, sebagaimana telah ditetapkan, Pilkada 2020 harus digelar di 270 daerah pemilihan, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang terletak di 32 provinsi. Semua kandidat paham bahwa peluang memenangi Pilkada sangat ditentukan oleh produktivitas dan kreativitas selama periode persiapan. Ketika persiapan tidak mungkin dilakukan karena pandemi Covid-19, Pilkada serentak pada pekan ketiga September 2020 jelas tidak ideal lagi.
“Karena itu, Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020 sudah tepat dan bijaksana. Perppu ini menetapkan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke bulan Desember 2020,” katanya