Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan MPR RI periode 2019-2024 akan menindaklanjuti rekomendasi tentang amandemen UUD 1945. Namun, Ia menegaskan bahwa amandemen UUD 1945 tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden (pilpres).
Ia menjelaskan, tujuh rekomendasi itu: Pokok-pokok Haluan Negara; Penataan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Penataan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah; Penataan Sistem Presidensial; Penataan Kekuasaan Kehakiman; Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara; Pelaksanaan pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
“Intinya, kalau Anda (bertanya) apakah amandemen ini merubah sistem pemilihan presiden? (Jawabannya) Tidak,” kata Bamsoet di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Senayan, Jakarta, Kamis (10 Oktober2019).
Bamsoet menekankan amandemen UUD 1945 hanya berkutat tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Khususnya yang menyangkut tentang ekonomi.
“Yang dimaksud perubahan terbatas adalah menyangkut masalah ekonomi dan pembangunan Indonesia dalam 50-100 yang akan datang,” ucap politikus Partai Golkar itu.
MPR periode kepemimpinan Zulkifli Hasan (Zulhas) menitipkan kelanjutan pembahasan amandemen UUD 1945 ke periode kepemimpinan Bamsoet. Ada tujuh poin rekomendasi untuk MPR periode ini, sebagaimana yang tercantum di Pasal 1 Rancangan Keputusan MPR itu.