Bambang Soesatyo : “Kumpul kebo” Di Pasal RKUHP Timbulkan Polemik  

Uncategorized97 views

“Kumpul kebo” yang ada dalam Pasal 419 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat menimbulkan polemik di masyarakat

Bambang Soesatyo menuturkan, banyak pengusaha di Kadin dan HIPMI merasa resah karena ada pasal kumpul kebo atau perzinahan, yaitu hubungan tanpa ikatan perkawinan bisa dipenjara

“Dirinya sudah mendapatkan informasi, beberapa waktu lalu ke Bali, bahwa beberapa negara telah memberikan travel warning kepada warganya ke Indonesia karena takut dikriminalisasi dan dipidana,” ungkap Ketua DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23 September 2019).

Ia menjelaskan, saat ini DPR masih memiliki tiga agenda rapat paripurna ke depan yang akan digelar, yakni tanggal 24, 26, dan 30 September. Karena itu, masih ada waktu untuk memperdalam pembahasan RUU KUHP di sisa waktu periode masa kerja.

“Kalau enggak cukup waktu, nanti kita putuskan di ujung bahwa ini dilanjutkan dengan periode berikutnya. Tapi kita upayakan agar periode berikutnya bisa selesai sambil sosialisasi,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, RKUHP tetap akan dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II ke Rapat Paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR.

Menurut dia, RKUHP sudah disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR pada Rabu (18 September 2019), tinggal dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah.

“Silakan saja nanti, kan enggak bisa distop di tingkat I gitu aja. Itu menyalahi, kan ada tata tertibnya semua,” ujarnya.

Indra menjelaskan, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Menkumham sebagai perwakilan pemerintah akan menyampaikan pertimbangan pemerintah yang meminta RKUHP ditunda untuk disahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *