ASN Kebumen Wajib Memakai Pakaian Adat

Uncategorized146 views

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab untuk mengenakan pakaian adat Kebumen.

Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 mengatur tata cara pakaian adat lengkap untuk ASN pria, yakni setelan surjan lengan panjang dengan kerah berdiri yang berbahan lurik motif kecil warna coklat tanah kehijauan. Dipadukan dengan celana panjang komprang berwarna hitam, blangkon, dan kain batik latar putih.

Sedangkan, untuk busana ASN wanita setelan menggunakan kebaya kartini coklat tanah kehijauan. Dihiasi sanggul dan bawahan batik Mataraman.

“Kami berkomitmen mengembangkan batik kebumen. Ia menanggapi terkait isu keterkaitan monopoli pengadaan batik dipegang oleh orang-orang yang dekat dengan kekuasaan. Dan perlu dicatat, bahwa batik-batik ini dari uang pribadi bukan uang OPD. Tidak ada perintah untuk membeli di satu tempat. Semuanya beli sendiri-sendiri,” tutur Bupati Kebumen Yazid Mahfudz kepada cyber media lintas24.com, Jumat (23 Agustus 2019).

Ia menjelaskan, surat edaran Bupati terkait pakaian adat ini tidak hanya berlaku pada ASN saja. Semua pihak dari masyarakat baik instansi negeri maupun swasta dihimbau untuk menggunakan pakaian adat Kebumen. Bagi ASN sifatnya wajib, sementara instansi swasta sifatnya himbauan.

“Setiap tanggal 21,  ASN wajib mengenakan pakaian adat. Peraturan ini mulai diberlakukan bulan depan. Bagi yang belum punya pakaian adat minimal memakai pakaian Jawa. Toleransi satu bulan. Untuk bulan kedua diupayakan semuanya sudah menggunakannya,” tuturnya

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *