ASN Banyumas Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik ke Luar Kota

Uncategorized104 views

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banyumas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke luar Kabupaten saat lebaran 2019.

“Ya, Saya melarang seluruh jajaran di lingkungan Pemkab menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar kota saat Lebaran. Kecuali kalau di lingkungan Kabupaten Banyumas sini tidak apa-apa, kalau luar daerah enggak boleh Apabila ditemukan kendaraan plat merah yang digunakan untuk mudik, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ungkap Bupati Banyumas, Achmad Husein

Husein mengatakan, tidak melarang sepenuhnya penggunaan mobil dinas untuk mudik di dalam wilayah kabupaten, karena sejumlah pejabat dan ASN tidak mendapat libur Lebaran. Khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Bisa sambil pulang ke rumah, sambil ngecek (kondisi) jalan, camat dan dinas harus mengontrol. Yang pelayanan tidak ada yang libur, silahkan gunakan dalam rangka kerja dinas,” ujar Husein.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *