Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan mengganggu atau menghambat investasi. Namun, keberadaan KPK saat ini memberi ketidakpastian hukum terhadap para pengusaha, terutama yang menyandang status tersangka.
Hal itu diungkapkan, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana. Dikatakan, pertimbangannya bukan mengganggu investasi KPK itu, tapi masalahnya sudah dipandang terlalu banyak ketidakpastian terhadap upaya-upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK itu sendiri. Beberapa case besar yang melibatkan dunia usaha itu menjadi concern kita bersama.
“Artinya beberapa proses yang dilakukan tidak tuntas dan masih menggantung, yang dikhawatirkan ini,” kata Danang, Senin (23 September 2019).
Menurut Danang, KPK saat ini yang tidak memiliki mekanisme surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) memberikan ketidakpastian hukum terhadap pengusaha yang menyandang status tersangka. Namun penyelidikan kasusnya tak bisa dilanjutkan.
“Jadi karena UU KPK itu tidak memiliki mekanisme SP3, maka di kalangan dunia usaha itu khawatir. Seseorang yang menyandang status sebagai tersangka, dan penyelidikan itu tidak bisa dilanjutkan atau tidak bisa diberhentikan itu akan menimbulkan suatu ketidakpastian itu sendiri,” jelas Danang.
Ia juga menyebutkan kekhawatiran pengusaha dalam kegiatan penyadapan yang dilakukan KPK. Menurutnya, yang dikhawatirkan adalah ketika tim penyidik tak diawasi komisioner KPK dalam penyadapan.
“Sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan telekomunikasi itu oleh para komisioner KPK atau penyidik KPK. Nah kekhawatiran ini meluas. Kalau ternyata sesuai dengan apa yang diberitakan bahwa kalau menyadap itu hanya pada penyidik bahkan para komisioner pun tidak tahu, maka pertanyaan kita sejauh mana kontrol para komisioner KPK ini terhadap jajaran pegawainya yang ada di bidang penyelidikan,” papar dia.
Maksudnya, para pelaku usaha mempertanyakan integritas para penyidik atau internal di KPK sendiri.
“Apakah KPK itu sendiri kemudian dipandang sebagai suatu lembaga yang benar-benar bersih atau tidak, ternyata berita-berita juga menunjukkan bahwa tidak semua orang di KPK bersih-bersih banget, yang menjadi concern di situ,” sebutnya.
Namun, ia mengatakan, secara kelembagaan KPK tetap diperlukan meski perlu adanya pengawasan. Hal tersebut diperlukan, agar tak terulang kasus-kasus yang tak kunjung usai. Danang mencontohkan salah satunya adalah kasus korupsi yang melibatkan Pelindo II.
“KPK itu diperlukan masih sangat diperlukan di Indonesia, tetapi yang kita ingin juga aturan di internal. Kemudian mekanisme pengawasan itu juga sangat perlu supaya terhindar masalah-masalah yang seperti kemarin. Contoh kasus dari kasus Pelindo itu kan banyak sekali terkait dengan dunia usaha,” ungkapnya.