Apa Itu GaGe (Ganjil Genap) Ini yang Perlu Anda Diketahui

Uncategorized91 views

Aturan ganjil genap sudah direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rencana pemerintah tersebut akhirnya diwujudkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap.

Sudah tahukah Anda  tentang trending ganjil genap ini? Yuk simak, berikut ini beberapa hal yang harus Anda  tahu tentang perluasan ganjil genap (GaGe): Ini yang perlu Anda ketahui.

  1. Sebelumnya sosialisasi ganjil genap telah dilakukan pada 7 Agustus – 8 September 2019. Dan, akhirnya penindakan aturan ini akan dimulai hari ini. Ganjil genap 9 September 2019 akan mulai berlaku penilangan untuk para pelanggar yang masih nekat untuk mengendarai mobilnya yang tidak sesuai dengan sistem ganjil genap.
  2. Ruas Jalan Sistem Ganjil Genap

Perluasan aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan yang terdiri dari 9 ruas jalan yang sebelumnya sudah terkena sistem ganjil genap dan sisanya tambahan ruas jalan.

Berikut 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
  26. Simpang Masuk dan Keluar Pintu Tol Kena Ganjil-Genap

Buat Anda  yang mengendarai hanya untuk menyeberang masuk dan keluar tol yang melintasi ruas jalan GaGe tetap dikenakan tilang. Jadi, lebih teliti. Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, berikut ini daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1 13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  13. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  14. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
  15. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  16. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  17. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  18. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  19. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  20. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  21. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  22. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  23. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  25. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  26. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
  27. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
  28. Pengecualian Kendaraan Bermotor

Berikut daftar kendaraan yang tidak terkena ganjil genap, yaitu:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini;
  2. Kendaraan ambulans;
  3. Kendaraan pemadam kebakaran;
  4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  6. Sepeda motor;
  7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas;
  8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia antara lain:

1.Presiden/Wakil Presiden;

2.Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan 3.Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

  1. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;
  2. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan Pengangkut Uang Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;
  5. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dan/atau pengawalan oleh petugas Polri.
  6. Jam Ganjil Genap Jakarta 2019

Peraturan ganjil genap terbaru berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan kembali terjadi pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Aturan tersebut tidak berlaku pada weekend dan hari libur nasional.

  1. Denda Rp 500.000

Berdasarkan ketentuan UU nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 bagi para pengendara yang melanggar aturan sistem ganjil genap.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *