Antispasi Penyebaran Covid-19 di Purbalingga, Karyawati Hamil Dirumahkan 

Uncategorized96 views

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang Purbalingga mencatat ada sekitar 300 tenaga kerja perjanjian waktu tertentu (PKWT)  di Kabupaten Purbalingga tidak diperpanjang kontrak.

Ketua SPSI, Mulyono menuturkan, hal ini dikarenakan adanya wabah corona. Namun, tidak ada perusahaan  melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  terhadap karyawan yang telah diangkat pegawai tetap. Kegiatan produksi juga masih berjalan dengan normal

“Hanya ada PKWT yang tidak diperpanjang kontraknya. Karena, sebelumnya kalau kontraknya habis bisa diperpanjang dan kalau sudah tiga tahun bisa menjadi karyawan tetap. Sekarang adanya corona bagi yang kontrak kerjanya habis harus di rumah dulu, ” tuturnya, Senin (6 April 2020).

Ia merinci, perusahan juga ada yang merumahkan karyawatinya yang sedang hamil.  Meski dirumahkan mereka masih mendapatkan upah penuh dari perusahaannya.

” Ada sekitar 52 karyawati hamil yang dirumahkan. Jadi tidak melihat usia kehamilan, karyawati yang hamil dirumahkan dan diberikan upah penuh., ” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  Kabupaten Purbalingga, Edhy Suryono menuturkan, PHK yang ada di Purbalingga bagi tenaga kerja telah selesai kontrak. Tetapi, tenaga kerja PKWT yang dirumahkan akan diusulkan untuk mendapatkan kartu pra kerja ke Kementerian Tenaga Kerja melalui Gubernur.

“Sekarang masih pendataan dan nanti akan diseleksi oleh pemerintah pusat, ” ujar dia.

Ia mengatakan, totalnya ada sekitar 752 tenaga kerja PKWT yang telah diusulkan untuk mendapatkan kartu pra kerja. Mereka tidak diperpanjang kontrak karena ada beberapa perusahaan yang mengalami masalah dalam hal pemasaran.

“Nanti mereka akan diberikan pelatihan setelah diseleksi oleh pemerintah pusat,” tuturnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *