Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan untuk menghentikan aktivitas perkantoran mulai hari ini (20 Maret 2020) hingga 2 April 2020 mendatang. Dalam surat edaran berbentuk Seruan Gubernur DKI Jakarta dijelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghambat penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 yang meningkat pesat dari hari ke hari.
“Mengingat Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat wabah tersebut, dengan ini mengimbau pada seluruh perusahaan di Provinsi DKI Jakarta untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah,” demikian isi surat itu.
Bagi perusahaan yang tidak bisa menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal, baik jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional. Mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah.
“Pencegahan penyebaran Covid-19 hanya dapat dilakukan apabila seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha secara serempak dan secara disiplin melaksanakan pembatasan atau kontak langsung secara ketat,” lanjutnya.
Informasi terbaru, total kasus positif Covid-19 mencapai 369 orang per 20 Maret 2020 atau meningkat 60 kasus dibanding kemarin. Status DKI Jakarta juga sudah meningkat jadi tanggap darurat Corona.