Anies Baswedan Batasi Warga Keluar Masuk Jakarta

Uncategorized196 views

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 sudah diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kebijakan ini untuk mengendalikan virus corona agar tidak menyebar ke daerah.Pergub ini berisi tentang pembatasan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Dengan peraturan ini, maka petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk. Pengendalian ini diatur lewat peraturan, ada pergubnya,” ungkap Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (15 Mei 2020).

Selain keluar Jakarta, Anies juga membatasi mobilitas orang dari luar Jakarta. Dia memaparkan, seseorang dari luar Ibu Kota tidak bisa masuk tanpa adanya surat keterangan yang jelas.

“Ini berlaku bagi masyarakat yang mau masuk Jakarta. Masyarakat yang masuk Jakarta harus mengurus izin untuk masuk. Tanpa ada surat izin masuk, tidak bisa masuk kawasan Jakarta dan prosesnya nanti dikerjakan bersama kepolisian,” jelas Anies.

Meski demikian, ada pengecualian terhadap sejumlah kalangan, yakni pimpinan lembaga tinggi negara, perwakilan negara asing atau organisasi internasional, anggota TNI dan Polri, petugas tol, tenaga medis, ambulans atau mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.

“Kemudian, kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang itu juga dibolehkan. Pengemudi angkutan obat dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan,” ujarnya.

Bagi golongan pengecualian ini diminta untuk mengurus surat izin jika ingin keluar Jabodetabek. Surat izin tersebut bisa diproses secara virtual. Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk pelaku usaha yang bergerak di 11 sektor. Kesebelas sektor itu adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, jasa konstruksi, industri strategis, Pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, dan kebutuhan sehari-hari.

“Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual. Dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. di situ ada formulir dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT/RW, juga bukti kegiatan yang akan dilakukan,” jelas Anies.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *