Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hasil Pemilu 2019 resmi dilantik, Selasa (1 Oktober 2019). Pada periode 2019-2024, total ada 575 anggota DPR RI yang berasal dari berbagai latar belakang. Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Ini Perincian Gaji dan Tunjangan
Gaji dan tunjangan tetap Gaji Pokok = Rp 4.200.000
Tunjangan Istri (10% GP) = Rp 420.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp 168.000
Uang sidang / Paket = Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan = Rp 9.700.000
Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPH pasal 21= Rp 2.699.813
Penerimaan lain
Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp. 15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp 3.750.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = Rp 7.700.000
Asisten Anggota = Rp. 2.250.000
Fasilitas kredit mobil Rp 70 juta/ orang per periode
Biaya Perjalanan:
Uang harian:
Daerah tingkat I (per hari) = Rp 500.000
Daerah Tingkiat II (per hari ) = Rp 400.000
Uang representasi:
Daerah tingkat I (per hari) = Rp 400.000
Daerah tingkat II (per hari ) = Rp 300.000
Rumah Jabatan Anggaran pemeliharaan:
RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) = Rp 3.000.000
RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun ) = Rp 5.000.000
Uang Pensiunan (60% dari Gaji pokok) Rp 2.520.000
Dari rincian di atas, besaran gaji anggota DPR RI sekitar Rp 66.141.813