Budayawan dan Pegiat Sejarah Purbalingga, Agus Sukoco berpendapat bahwa tanggal 18 Desember 1830 yang selama ini diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Purbalingga merupakan kekeliruan dan kegagalan pemahaman sejarah.
“18 Desember 1830 justru merupakan awal penjajahan Belanda di wilayah Kesultanan Mataram,”ungkap Agus Sukoco kepada elemen dan lintas24.com usai menghadiri acara acara pelantikan pengurus Yayasan Arsakusuma di Pendapa Candiwulan, Kutasari Purbalingga, Minggu (11 September 2016).
Agus Sukoco menegaskan, tanggal yang sekarang tercantum di Perda Nomor 15 Tahun 1996 itu mendasarkan kejadian penyerahan kedaulatan dari Kesultanan Surakarta dan Yogyakarta kepada Pemerintah Hindia Belanda pasca perang Diponegoro
“Seyogyanya Pemerintah sekarang mampu dan mau untuk meluruskan sejarah. Karena apa, dalam beberapa literasi yang dikumpulkan, sebenarnya tanggal 23 Juli 1759 merupakan Hari Jadi Kabupaten Purbalingga.”ungkap Agus Sokoco yang juga Ketua Lakpesdam PCNU Purbalingga.
Agus Sukoco menjabarkan, tanggal 23 Juli 1759 itu adalah momentum selesainya pembangunan alun-alun dan pendapa oleh Bupati Purbalingga pertama, putra Arsantaka yakni Arsayudha, yang bergelar Dipayudha III.
Sekitar tahun 1755 terjadi peperangan wilayah Tenggara Banyumas Raya (Kebumen), di mana Dipayudha II yang ikut membantu ayahanda mempertahankan teritori gugur, dan jenazahnya hilang di hutan.
“Mbah Asrantaka pada saat itu berhasil menemukan jenazah Dipayudha II dan menyerahkannya kepada ayahnya, Yudhanegara II,” kata Agus Sukoco.
Atas jasanya yang begitu besar lanjut Agus Sukoco, Yudhanegara II menghadiahkan wilayah Purbalingga kepada Arsantaka dan menjadikan tanah subur di lembah Sungai Klawing tersebut sebagai kabupaten yang otonom.
“Di tanah perdikan itu, Arsantaka mengangkat putranya, Arsayudha sebagai Bupati Purbalingga pertama bergelar Dipayudha III, dan memindah alun-alun dan pendopo di Karanglewas ke Purbalingga tepat pada Senin Manis tanggal 23 Juli 1759,” ujarnya.
Agus Sukoco menegaskan, atas dasar itulah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga seyogyanya untuk merevisi Perda Nomor 15 Tahun 1996.
“Ini sudah menjadi kewajiban dan keharusan. Pemkab harus mau meluruskan kekeliruan sejarah ini,”ungkapnya.
Mengapa harus diluruskan lanjut Agus Sukoco, Penetapan hari jadi suatu daerah sangat penting dalam rangka memperjelas sejarah lahir dan berkembangnya suatu daerah serta mengukuhkan identitas suatu daerah.
“Penentuan hari jadi harus mendasarkan sumber informasi dan data yang bisa dipertanggungjawabkan secara historis, yuridis, ilmiah, politik, dan moral,”tegasnya (yoga tri cahyono)