Adi Wirawan, warga Desa Ajibarang Wetan Jual Togel Dibui 10 Bulan

Uncategorized84 views

Terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.  Adi Wirawan, warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang dijatuhi hukuman penjara selama sepuluh bulan oleh hakim Deny Ikhwan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto

Baca Juga : Jual Togel Hongkong, ES dicokok Polisi

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosef Simbolon. Adi menjalankan bisnis jual judi togel dimulai dari bulan Maret – April 2019 lalu di rumahnya yang berada di Perum Green Safir, Desa Ajibarang Wetan. Karena masyarakat merasa resah kemudian melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib.

Baca Juga : Kades Rajawana Karangmoncol Purbalingga Dicokok Polisi Kala Main Judi

Mendapati laporan masyarakat, pihak berwajib melakukan penyelidikan dan bergerak menuju ke rumah terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 April 2019. Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa kemudian terlihat di teras rumahnya sedang menunggu pembeli togel yang akan datang.

Baca Juga : Polisi Kembali Gerebek 4 Orang Penjudi

Melihat terdakwa, kemudian polisi langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan, dari tangan terdakwa polisi menemukan handhpne serta terdakapat beberapa nomor-nomor pemasang togel yang diakui terdakwa merupakan pasangan togel dari para pemain.

Selain itu polisi juga menemukan uang tunai Rp 43 ribu yang diduga merupakan uang hasil berjualan togel. Setelah diamankan kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Ajibarang hingga kemudian disidang dan dijatuhkan hukuman penjara selama sepuluh bulan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Yosef Simbolon yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun mengaku menerima putusan tersebut

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *