90 Orang Tim Teknis Polri Siap Ungkap Kasus Novel Baswedan

Uncategorized115 views

Sebanyak 90 orang anggota tim teknis Polri untuk kasus teror terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dibentuk. Tim teknis untuk menangani kasus penganiayaan terhadap Novel Baswedan diisi anggota polisi yang berprestasi, andal, dan profesional.Tim teknis kasus Novel ditargetkan bisa mengungkap pelaku teror penyiraman air keras dalam waktu 3 bulan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada cyber media lintas24.com, Selasa (30 Juli 2019). Densus 88 Antiteror dilibatkan dalam tim teknis karena rekam jejak keberhasilan dalam pengungkapan kasus. Selain itu, Densus 88 disebut memiliki teknologi yang mumpuni dan diharapkan dapat mendukung kinerja tim.

“Sesuai arahan Presiden. Agar tim Polri mengungkap pelaku teror ke Novel Baswedan dalam waktu 3 bulan. Insya Allah kita tidak boleh mendahului Gusti Allah. Masa kerja tetap enam bulan. Kalau misalnya yang disampaikan Presiden tiga bulan itu harus terungkap, itu merupakan satu spirit bagi tim untuk bekerja secara maksimal lagi,” kata Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta Selatan

Ia menjelaskan, pembentukan tim teknis merupakan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF). TPF merekomendasikan pembentukan tim teknis untuk melacak tiga orang terkait teror kepada Novel.

“TPF menemukan probabilitas serangan balik akibat penanganan kasus yang dilakukan Novel Baswedan dengan penggunaan kewenangan berlebihan,”ungkapnya.

Sebelumnya, juru bicara Tim Pencari Fakta Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (17 Juli 2019) mengungkapkan TPF menemukan fakta dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban.

Karena itu, TPF kasus Novel Baswedan memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk pendalaman terhadap probabilitas motif penyerangan terkait 6 kasus ‘high profile’ yang ditangani Novel Baswedan. Keenam kasus itu, disebut TPF, berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam terhadap Novel.

“Karena penggunaan kewenangan secara berlebihan,” sebut Nur Kholis.

TPF yang bekerja atas bentukan Kapolri pada 8 Januari 2019, meminta keterangan sejumlah saksi, reka ulang tempat kejadian perkara (TKP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *