25 Advokat Gugat UU KPK ke MK

Uncategorized112 views

Sebanyak 25 advokat menggugat tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Advokat yang sedang menempuh kuliah aktif di Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah, Jakarta Timur, beralasan pengambilan keputusan UU itu hanya dihadiri oleh 80 orang, dari 560 jumlah anggota DPR. Namun dalam absensi yang hadir melebihi 200 orang.

“Revisi UU memang sengaja dilakukan untuk melemahkan KPK, terutama karena tidak dilibatkan KPK,” tegas pemohon.

Alasan lain, pasca-UU KPK diketok DPR, Agus Raharjdjo dan Laode M Syarif mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi. Sedangkan Saut Situmorang sudah menyatakan mengundurkan diri.

“Pimpinan KPK tidak pernah diajak diskusi dalam revisi UU KPK. Padahal materi perubahan berkaitan dengan perubahan kelembagaan KPK. Walaupun telah berkali-kali bertemu pimpinan pemerintah, tapi tidak kunjung mendapat jadwal pertemuan,” ungkap pemohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *