Sebanyak 123 kota di Indonesia memberlakukan tarif ojek online (ojol) sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) 348 tahun 2019
Baca Juga: Gojek Cilacap, Tak Punya Izin TDP dari Pemkab
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan masyarakat mulai dari driver hingga calon penumpang ojol di daerah perluasan tarif sudah di sosialisasi oleh aplikator.
Baca Juga: Tolak Angkutan Online, Awak Angkot di Magelang Senin Akan “Mogok”
“Sudah siap ya, sosialisasi sudah dilakukan sama aplikator, 88 kota ini juga yang memilih mereka. Saya rasa mereka yang udah tahu kesiapannya bagaimana, mereka juga yang lakukan sosialisasi ke driver dan penumpang,” kata Budi Jumat (9 Agustus 2019).
Baca Juga: Taksi Online Harus Berstiker Untuk Bedakan yang Resmi dan Tidak
Soal tarif menurutnya hingga kini tidak ada yang mempermasalahkan, malah justru menurut Budi tarif pada Kepmenhub 348 tahun 2019 disambut baik oleh para driver di daerah. Katanya, tanpa kenaikan saja mereka sudah mendapatkan pendapatan yang cukup besar.
“Secara umum saya juga kan lakukan penelitian kecil-kecilan gitu ya, di beberapa kota dan kabupaten yang kecil, sebenarnya sebelum tarif ini naik driver sana sudah merasa sesuai lah gitu. Kalau disesuaikan seperti di Kepmenhub saya rasa mereka menyambut baik ya, karena lebih besar,” ungkap Budi.
Budi juga menjelaskan di daerah perluasan yang kebanyakan bukan kota besar, kata Budi perilaku konsumennya tidak terlalu bergantung dengan ojek online. Dari situ menurutnya tidak ada keluhan tarif dari masyarakat sebagai penumpang.
“Masyarakat sendiri, kalau di daerah untuk demand-nya kan nggak banyak ya, kalau dia gunakan ojek ya dia berarti orang yang kuat bayarnya gitu. Kalau di sana nggak ketergantungan sama ojek gitu, nggak kayak di kota besar. Beda perilaku itu, makanya nggak ada keluhan tarif,” katanya.