Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga mencatat, sebanyak 1.357 pekerja di Kabupaten Purbalingga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jumlah tersebut meningkat dibandingkan bulan Maret lalu, yakni 930 pekerja terkena PHK. Berdasarkan data di Dinnaker, sebelum ada PHK, jumlah pekerja yang tercatat pada 40 perusahaan sebanyak 49.906 orang.
“Dari jumlah itu kebanyakan dari pekerja pabrik rambut yang berstatus pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.Mereka diberhentikan karena status kontraknya memang habis,” kata Sekretaris Dinnaker Kabupaten Purbalingga Tukimin kepada cyber media lintas24.com, Selasa (28 April 2020)
Dia menambahkan, Dinnaker juga mencatat ada sejumlah kecil pekerja yang di-PHK akibat dampak pandemik covid-19 yang mulai berimbas pada pemasaran produk perusahaan.
“Namun, tidak semua pekerja di-PHK karena imbas pandemi Covid-19. Kami juga mencatat ada sejumlah yang mengundurkan diri, atas permintaan sendiri,” jelasnya.
Dia menyebutkan, kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah. Karena ada sejumlah perusahaan yang mulai merumahkan pekerjanya, karena imbas pandemi Covid-19.
“Ada yang melakukan shift kerja juga. Saat ini kami masih terus melakukan pendataan,” ujarnya.