Baca Juga: Ini Alasannya, Wisatawan Luar Daerah Tak Boleh Berkunjung ke Purbalingga
Baca Juga: Danrem 071/Wijayakusuma Bagikan 550 Sembako di Purballingga
BupatiTiwi menyampaikan PPKM diberlakukan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pemberlakuan ini didasarkan pertimbangan karena Jawa Tengah khususnya wilayah Banyumas Raya termasuk Purbalingga telah memenuhi parameter yang ditetapkan. PPKM rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021,” ungkapnya.
Baca Juga: Ini Usaha Bupati Purbalingga Tekan Tingkat Kematian Kasus Covid-19
Baca Juga: Melihat Kolaborasi Pramuka Peduli dan Tagana Purbalingga di Dapur Umum Bencana Alam Dusun Pagersari
Atas kebijakan PPKM ini, diantaranya akan membatasi beberapa kegiatan masyarakat di berbagai sektor. Diantaranya lingkungan kerja/perkantoran, sektor pendidikan, sektor esensial, kegiatan konstruksi, peribadatan, fasilitas umum/sosial budaya dan sektor transportasi.
Comment