Wajib pajak yang akan datang secara langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib mengambil nomor antrean secara online. Kebijakan pengambilan nomor tiket antrean mulai diterpakan 1 September 2020. Wajib pajak bisa mengunjungi laman kunjung.pajak.go.id.
Baca Juga: Pelayanan Pajak Tatap Muka Dibuka Kembali Mulai 15 Juni 2020
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menuturkan, pengunjung harus mengisi beberapa data yaitu identitas, kantor tujuan, tanggal, dan waktu kunjungan, serta menu penilaian kesehatan mandiri untuk mengurangi risiko Covid-19.
Baca Juga: Hoax, Kemenhub Atur Pajak Sepeda. Tapi Siapkan Regulasi Keselamatan Pesepeda
“Layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Hestu
Berikut cara mendapatkan nomor antrean secara online jika ingin mengunjungi kantor pajak: Kunjungi laman kunjung.pajak.go.id, Klik tombol “Daftar” Centang kolom “NIK” untuk mengisi data sesuai KTP dan pilih kolom “paspor” jika ingin mengisi data berdasarkan data paspor.