Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontadi membenarkan bahwa Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi telah mengajukan surat cuti kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubenur Jawa Tengah. Hal tersebut mengait keikutsertaan Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2020.
Baca Juga: Naik Dokar, Pasangan Tiwi-Dono Mendaftar ke KPU Purbalingga
“Ibu Bupati sudah mengajukan. Diajukan sejak 6 Agustus 2020 kemarin. Mengajukan cuti selama 74 hari mulai 23 September hingga 5 Desember 2020. Termasuk kami juga sudah mengajukan pengisian pejabat sementara (PJs) Bupati,” katanya kepada media siber lintas24.com, Kamis (10 September 2020)
Baca Juga: Koalisi Perubahan Purbalingga Maju Target 60 Persen Kemenangan untuk Oji-Jeni
Asisten 1 Sekda Purbalingga, Imam Wahyudi menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2018, apabila Bupati dan Wakil Bupati di wilayah yang sama mencalonkan kembali, maka wajib cuti di luar tanggungan negara mulai masa kampanye.
Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Ingatkan KPU untuk Perketat Protokol Kesehatan Saat Kampanye
Baca Juga: Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Jatuh Hati Pesona Curug Dhuwur Bumisari
“Nantinya Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan persetujuan cuti, tujuh hari sebelum penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain pengajuan cuti Bupati, Pemkab Purbalingga juga mengajukan surat lainnya, yang berisi permohonan pengisian pejabat sementara (PJs) Bupati, menyusul cutinya Bupati,” ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Bagikan Masker Usai Upacara HUT ke 75 Republik Indonesia
Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi kekosongan pemerintahan. Sebab, di Kabupaten Purbalingga tak memiliki wakil bupati. Sesuai ketentuan, yang bisa mengisi PJS Bupati minimal pejabat pimpinan tinggi madya dari provinsi atau dari Kementerian Dalam Negeri. Mekanismenya, setelah Gubernur Jawa Tengah menerima surat permohonan, Gubernur akan meneruskan ke Menteri Dalam Negeri. Surat keputusan (SK) Pejabat Sementara Bupati, diterbitkan oleh Mendagri.
“Jadi kita sampaikan 2 surat. Pertama pengajuan cuti dan kedua soal pengisian PJS Bupati. Tugas kita hanya melaporkan kepada Gubernur. Khusus SK PJS Bupati dari Menteri Dalam Negeri, atas usulan Gubernur,” katanya.
Setelah masa cuti habis tanggal 5 Desember 2020, otomatis Dyah Hayuning Pratiwi akan kembali ke jabatanya sebagai Bupati, sampai masa jabatan berakhir di tanggal 17 Februari 2021.
“Saat masa tenang Pilkada, beliau kembali menjabat sebagai Bupati Purbalingga,” imbuhnya.
Comment